Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemda Ajukan PSBB 

Editor: Makmun Hidayat

“Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar, bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Kedua, kata Safrizal, pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan. Mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.

“Pemerintah daerah juga harus menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan Covid-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh Safrizal mengatakan, anggaran tersebut sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Anggaran tersebut harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi.

“Selain itu pemerintah daerah juga harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Oleh karenanya, sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Menkes dalam hal ini yang akan menetapkan proses penetapan PSBB ini, sebut Safrizal nanti akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat. Serta mendapat pertimbangan dari tim pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Permenkes Nomor 9,” ujarnya.

Paling lama dua hari setelah prasyarat diajukan, kata Safrizal serta jika kondisi yang diajukan sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan penetapan. Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data-data pendukungnya.

Lihat juga...