Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemda Ajukan PSBB 

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pemerintah daerah sebelum menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu harus memenuhi beberapa syarat, jika ingin melakukan PSBB. Setelah itu diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA saat jumpa pers terkait penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Selain syarat tersebut, Safrizal menyebutkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan data-data pendukung. Misalnya, peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi, dan ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

“Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran. Disamping itu hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga,” ungkapnya.

Disamping itu juga, kata Safrizal, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal. Di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, pembatasan sosial berskala besar dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah, karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan ke luar, jika sangat penting sekali.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar, bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Kedua, kata Safrizal, pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan. Mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.

“Pemerintah daerah juga harus menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan Covid-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh Safrizal mengatakan, anggaran tersebut sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Anggaran tersebut harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi.

“Selain itu pemerintah daerah juga harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial. Oleh karenanya, sebelum diajukan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Menkes dalam hal ini yang akan menetapkan proses penetapan PSBB ini, sebut Safrizal nanti akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat. Serta mendapat pertimbangan dari tim pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Permenkes Nomor 9,” ujarnya.

Paling lama dua hari setelah prasyarat diajukan, kata Safrizal serta jika kondisi yang diajukan sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan penetapan. Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data-data pendukungnya.

“Kemudian, setelah mendapat pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan. Maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB,” sebutnya.

Kepmendagri juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya. Oleh karenanya daerah yang akan memberlakukan PSBB tersebut harus menghitung, satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasukan alat-alat, pasokan bahan-bahan dalam rangka penanganan Covid-19 ini tidak terganggu.

“Dalam pembatasan berskala besar, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk ke luar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah. Kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah,” ungkapnya .

Safrizal menambahkan, PSBB ini tujuan utamanya adalah penghentian dengan segera penyebaran yang luas bagi penyakit Covid-19 ini, oleh karenanya tetap tinggal di rumah. “Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tutupnya.

Lihat juga...