Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemda Ajukan PSBB
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah daerah sebelum menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu harus memenuhi beberapa syarat, jika ingin melakukan PSBB. Setelah itu diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
“Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA saat jumpa pers terkait penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Selain syarat tersebut, Safrizal menyebutkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan data-data pendukung. Misalnya, peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi, dan ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.
“Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran. Disamping itu hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga,” ungkapnya.
Disamping itu juga, kata Safrizal, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal. Di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, pembatasan sosial berskala besar dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah, karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan ke luar, jika sangat penting sekali.