Hindari Korupsi, Dana Desa untuk Covid-19 Harus Dicermati

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Sikka, provinsi NTT, Fitrinita Kristiani, menyebutkan, terkait dana desa sesuai surat edaran menteri desa Nomor 8 tahun 2020 dan surat edaran bupati nomor 88 tahun 2020 serta instruksi bupati, desa harus mendukung pemerintah daerah, provinsi dan pusat.

Fitri katakan, kewajiban desa untuk mengikuti instruksi bupati agar segera melakukan perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2020 dengan hal-hal prioritas dimana 20 persen dana desa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19.

“Untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara aturan 70 persen pengadaan barang dan 30 persen untuk upah. Tapi dengan situasi ini untuk menjaga stabilitas ekonomi di desa maka komposisinya diubah semuanya sama 50 persen,” tegasnya.

Sebanyak 21 camat kata Fitri, semuanya sudah siap mengawal penggunaan dana ini dan ini saatnya desa mendukung pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Bidang 2 dalam instruksi bupati Sikka ada di sub bidang kesehatan sedangkan bidang 5 meliputi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD),” ungkapnya.

Lihat juga...