Hindari Korupsi, Dana Desa untuk Covid-19 Harus Dicermati
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa untuk mengatasi pandemi Corona.
Meski demikian, pemerintah desa diminta untuk mencermati dengan seksama surat edaran tersebut termasuk surat edaran bupati Sikka dan instruksi bupati Sikka agar bisa dijadikan pedoman dalam penggunaan dana desa untuk menangani Covid-19.
“Saya harap pemerintah desa, masyarakat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sikka jangan memaksakan dana 20 persen tersebut hanya dialokasikan untuk bidang 5 saja atau bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak di desa,” tegas Herta Arjunto, tenaga ahli Pembangunan Partisipatif P3MD kabupaten Sikka, provinsi NTT, Sabtu (4/4/2020).

Herta mengatakan, jika demikian maka sangat riskan sekali sebab kalau didorong semua untuk pembiayaan di bidang 5 tersebut maka ruang untuk tindakan korupsi semakin tinggi.
Menurutnya, penggunaan dana desa tersebut harus sesuai dengan instruksi bupati Sikka karena bila berpatokan pada instruksi tersebut maka tindakan korupsi bisa tidak terjadi.
“Kita harapkan desa berpatokan pada surat edaran menteri desa, surat edaran bupati Sikka terutama instruksi bupati Sikka. Dalam instruksi bupati Sikka sudah jelas tertera alokasi dana tersebut untuk apa saja,” jelasnya.