Hindari Korupsi, Dana Desa untuk Covid-19 Harus Dicermati

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Herta mengakui, memang ada fenomena kesalahpahaman pada proses musyawarah di desa atau di tingkat kecamatan yang difasilitasi oleh kecamatan. Dia berharap jangan sampai kesalahpahaman ini dipertahankan sehingga harus diperbaiki.

“Ini bisa diperbaiki karena saya pikir belum terlambat karena proses penetapan perubahan penggunaan dana desa belum dilaksanakan. Kita harapkan bisa dikawal bersama-sama oleh masyarakat,” harapnya.

Pemerintah desa tegas Herta, telah mendapatkan surat edaran dari Kemendes PDT dan Transmigrasi tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan berkaitan dengan padat karya tunai di desa.

Surat edaran itu yang menjadi dasar sebutnya, sementara bupati Sikka juga telah menindaklanjuti dengan sebuah surat edaran terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 26 Maret 2020.

“Instruksi bupati Sikka tentang Dukungan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19 tanggal 27 Maret 2020 juga sudah dikeluarkan. Bupati Sikka, camat dan kepala desa juga telah berdialog dengan menteri desa terkait penggunaan dana desa ini,” tegasnya.

Kendalanya sebut Herta, tingkat pemahaman staf teknis di dinas dan kecamatan yang memfasilitasi ke masyarakat desa keliru seolah-olah dana untuk Covid-19 sebanyak 20 persen untuk pengendalian saja.

Padahal tandasnya, dana tersebut harus dipergunakan untuk seluruh item kegiatan sesuai instruksi bupati Sikka sehingga harus benar-benar dipahami agar tidak salah tafsir dalam mengalokasikan dana tersebut.

“Saya khawatir kalau salah difasilitasi ini ruang jebakan. Teman-teman di desa salah menganggarkan dan tidak sesuai poin keempat instruksi bupati Sikka,” ungkapnya.

Lihat juga...