Gugus Tugas Rekomendasikan Standar Masker Cegah Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito telah merekomendasikan standar penggunaan alat pelindung diri (APD), salah satunya penggunaan masker.

Dimana ada tiga jenis masker, yaitu masker kain, bedah dan N95, penggunaan setiap jenis masker digunakan pada kondisi maupun lokasi yang berbeda.

“Masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain. Masker ini dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Selain masker kain, Wiku menyampaikan mengenai masker bedah dan N95. Masker bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sakit, sedangkan masker N95 digunakan untuk tenaga medis yang menangani pasien berisiko infeksi tinggi.

“Untuk dokter dan perawat gigi ditekankan menggunakan masker dengan jenis N95. Kami mengetahui, bahwa ada beberapa tenaga dokter gigi yang telah gugur, maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker N95,” ujarnya.

Wiku menyebutkan tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi dan orang sakit dapat menggunakan masker bedah.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, meyakini pasien yang telah dinyatakan sembuh telah memiliki imunitas kekebalan terhadap virus Covid-19 dan tidak akan menularkan kembali.

“Kita bersyukur mereka yang sudah sembuh ini kondisinya bagus dan tidak perlu dikhawatirkan lagi untuk menularkan penyakit. Bahkan kita yakini yang 150 orang ini telah sembuh dan memiliki imunitas kekebalan terhadap virus COVID-19,” kata Yuri saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Lihat juga...