Dua Seri Sukuk Negara Dilelang untuk Bantu APBN

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Dirjen Pengelolaan Pembiaayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman saat dijumpai di Kantor Kemenkeu, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka proses lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, pada hari ini, Selasa (21/4/2020). Ada dua seri yang dilelang, antara lain SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara- Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).

“Hasil lelang ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020,” terang Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, Selasa (21/4/2020) di Jakarta.

Luky mengatakan, lelang SBSN akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN, bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama SBSN yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu,” tandas Luky.

Dealer Utama SBSN, yakni BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri.

“Cara lelang bagi dealer utama itu juga sudah diatur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19,” jelas Luky.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Syariah, Dwi Irianti Hadiningdyah menambahkan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Adapun pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

“Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” ujar Dwi.

Setelmen sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

“Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang,” kata Dwi.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Lihat juga...