BATAN: Penyelundupan di Tasikmalaya Belum Tergolong Bahan Nuklir

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Menanggapi pemberitaan penangkapan pelaku penyelundupan truk berisi bahan nuklir oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tasikmalaya, Kepala Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Yarianto Sugeng Budi Susilo menjelaskan bahwa yang diselundupkan oleh pelaku belum dapat digolongkan kedalam bahan nuklir, namun diduga mineral yang mengandung radioaktif dalam kadar yang kecil.

“Hal ini perlu diluruskan, bahan nuklir itu adalah bahan yang dapat digunakan untuk reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai,” kata Yarianto saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Ia menyebutkan, bahan tersebut belum tergolong bahan nuklir, tetapi diduga mengandung torium dan uranium yang memancarkan radioaktif dalam kadar yang kecil.

“Material yang diselundupkan itu dalam bentuk pasir atau monasit yang dikemas menjadi bentuk lain seperti batako agar lolos dari pemeriksaan pihak yang berwajib. Di dalam monasit yang merupakan hasil samping dari penambangan timah itu masih banyak terkandung mineral ikutan lainnya yang mempunyai nilai ekonomi tinggi,” paparnya.

Mineral ikutan itu diantaranya Logam Tanah Jarang (LTJ) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, karena sangat dibutuhkan di industri modern.

“Penyelundupan terjadi karena barang yang diselundupkan mempunyai nilai jual yang tinggi. Barangnya menumpuk dan ada yang menampung, sementara kalau dijual secara resmi tidak memungkinkan karena aturannya mengatakan harus diolah terlebih dahulu,” ujarnya lebih lanjut.

Yarianto menjelaskan Cina merupakan negara penghasil LTJ terbesar di dunia, bahkan mencapai 80% kebutuhan di dunia dipasoknya. Namun, di tengah perang dagang dengan Amerika, Cina mulai mengurangi ekspor produk LTJ ke negara lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan turunannya, monasit dikategorikan sebagai mineral radioaktif, sehingga pengaturan tata kelola pengusahaannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Namun pada UU ketenaganukliran dan turunannya belum menampung persoalan tata kelola monasit.

“Saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Perundang-Undangan tentang pengusahaan dan perizinan bahan galian nuklir, dan sedang memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

Kerena belum adanya perangkat hukum dan aparat khusus yang menangani tata kelolanya, lanjutnya, monasit dikatakan sebagai barang milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan. Dengan demikian, secara otomatis tindakan hukum terkait monasit menjadi kewenangan polisi dan penegak hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Humas dan Protokol BAPETEN Abdul Qohhar saat dihubungi terpisah.

“LTJ itu bukan kewenangan Bapeten. Itu ranahnya ESDM,” ucapnya.

Ia menyatakan kalau Tailing timah masuk pengawasan BAPETEN dalam sektor izin penyimpanan.

“Karena ada kandungan uranium dan thorium di sana, yang mana keduanya itu masuk kriteria bahan nuklir dan ada radiasi nuklir yang terlibat di situ, sehingga perlu diawasi,” ujarnya lagi.

BAPETEN juga bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan berkala.

“Tergantung pada fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Ada yang satu kali ada yang dua kali dalam setahun,” pungkasnya.

Lihat juga...