Alokasi THR Pemkot Banjarmasin di 2020 Mencapai Rp19,9 Miliar

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil - Foto Ant

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah, mengalokasikan anggaran sekira Rp19,9 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai di 2020 ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, H Subhan Nor Yaumil memastikan, pembayaran THR di 2020 sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan. Pembayaran insentif itu, dengan kriteria yang sudah disampaikan, bahwa presiden, wakil presiden, menteri, DPR RI, kepala daerah, pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR di tahun ini. “Oleh karenanya, kita perkirakan dengan tidak dibayarnya THR wali kota dan wakil wali kota serta pejabat eselon II ini, hanya Rp19,9 miliar untuk THR dari pejabat eselon III ke bawah,” tuturnya.

Selama ini, setiap bulan Pemkot harus mengeluarkan sekitar Rp26 miliar untuk gaji semua jenjang pegawai hingga kepala daerah dan DPRD kota. Menurut Subhan, THR yang didapat pegawai negeri sesuai dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan. “Ini nanti akan ada petunjuk teknisnya, disampaikan kesemua instansi,” ujarnya.

Terkait gaji ke-13 bagi ASN, Subhan mengatakan akan dibayar semua jenjang hingga kepala daerah, sebab tidak ada petunjuk penundaan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hanya untuk pembayaran THR. “Kecuali ada PMK lagi nantinya, kita tunggu saja,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...