WNA Mesir di Sukabumi Terancam Bui Lima Tahun
SUKABUMI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir terancam hukuman penjara selama lima tahun, akibat berkali-kali melanggar aturan keimigrasian Indonesia, seperti kelebihan izin tinggal hingga melarikan diri saat sedang menjalani penahanan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat.
“Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan ini kerap melanggar aturan keimigrasian Indonesia, bahkan sudah beberapa kali overstay dan dicekal. Tapi setelah masa cekalnya habis, ia kembali lagi ke Indonesia, khususnya Sukabumi untuk menemui istrinya, namun kembali lagi melanggar aturan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kamenterian Hukum dan HAM RI Jabar, Heru Tjondro, di Sukabumi, Selasa (3/3/2020).
Informasi yang dihimpun, WNA Mesir yang diketahui bernama Mohammed Hussien Wasfy (42) ini, melanggar izin tinggal dan dijebloskan ke dalam rudenim untuk menunggu proses pendeportasian, karena surat dari Kantor Imigrasi Sukabumi tidak dijawab oleh Kedutaan Besar Mesir untuk Indonesia.
Pada 31 Desember 2019, usai diwawancara oleh wartawan terkait kasusnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pria yang sudah sering bolak-balik ke Indonesia untuk berbisnis ini, melarikan diri dengan menjebol plafon dan merusak genteng rudenim serta meloncati pager Kantor Imigrasi Sukabumi.
Menerima laporan, bahwa WNA Mesir melarikan diri dari rudenim, petugas dari Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sukabumi melakukan pengejaran dan tidak sampai 24 jam, Wasfy yang saat ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kota Siukabumi tertangkap di salah satu tempat kos di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.