WNA Banglades di Bangka Berstatus PDP
SUNGAILIAT – Gugus penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat satu warga negara asing (WNA) asal Banglades diketahui menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).
Ketua Gugus Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bangka, Andi Hudirman, saat jumpa pers mengatakan, satu warga negara Banglades yang diketahui PDP merupakan jemaah tabligh (JT) yang masuk ke Bangka dengan tujuh orang teman dari negara yang sama.
Dikatakan, total jemaah tabligh yang masuk di Kabupaten Bangka sebanyak delapan orang, dengan satu orang PDP yang sekarang diisolasi di RS Depati Bahrin, dan tujuh orang lainnya dikarantina di markas JT di Kota Pangkalpinang yang ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
“Kemudian ada satu orang sopir jemaah tersebut asal Indonesia yang statusnya juga ODP,” jelasnya, Minggu (22/3/2020).
Sebelum masuk di Kabupaten Bangka, tepatnya di salah satu masjid di Kecamatan Belinyu, sesuai data Imigrasi mereka mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada 13 Maret 2020.
“Setelah mereka melapor dan mendapatkan surat jalan dari lurah setempat di markas JT Pangkalpinang, selanjutnya menuju ke Batu Rusa pada 17 Maret 2020,” katanya.
Kemudian eamaah tersebut pindah tempat ke salah satu masjid kampung Asam, Kecamatan Belinyu, pada 21 Maret 2020, menjelang salat zuhur.
“Aparat pemerintah di Kecamatan Belinyu bergerak cepat, karena setelah kedatangannya menjelang salat zuhur dilakukan percepatan pencegahan pada waktu salat ashar,” jelasnya.
Percepatan pencegahan dilakukan, karena ada salah satu jemaat tersebut diketahui mengalami gejala panas dan dievakuasi di RS Eko Maulana Ali Belinyu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut, kemudian dirujuk di RS Depati Bahrin Sungailiat,” ujarnya. (Ant)