Warga Diminta Laporkan Ritel yang Gunakan Kantong Plastik

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau warga melapor jika menemukan toko Ritel dan modern masih menggunakan kantong plastik, Kamis (5/3/2020). Foto: Muhammad Amin

Selain terkait kantong plastik, Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengeluarkan imbauan untuk menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menyampaikan, imbauan tersebut ditujukan kepada pengusaha minyak berdasarkan Instruksi Walikota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi tanggal surat 28 Februari 2020.

Menurutnya masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang belum diketahui betul kehigienisannya dibandingkan minyak goreng dalam kemasan. Keluarnya instruksi ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).

“Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib,” ungkap Sajekti Rubiyah.

Sajekti menambahkan isi Instruksi Walikota Bekasi ini juga masih memberikan kesempatan bagi pengusaha agar memproduksi minyak goreng dan wajib diberlakukan mulai 31 Desember 2020. Ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan hingga batas waktu tersebut.

Lihat juga...