5.001 GTT di Jember Tiga Bulan Belum Gajian

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Ilham Wahyudi, Ketua Aktivis/Relawan Pendidikan Kabupaten Jember saat ditemui Cendana News di SMPN 1 Wuluhan, Kamis (5/3/2020). Foto: Kusbandono

JEMBER — Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke masing-masing rekening sekolah. Selain itu, pemerintah juga menaikkan besaran honor guru tidak tetap (GTT) yang bersumber dari BOS sebesar 50 persen dari tahun sebelumnya.

Kabar gembira tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang dialami 5.001 GTT di kabupaten Jember, ironisnya mereka sudah tiga bulan belum menerima honor. Kondisi tersebut terjadi lantaran pihak sekolah tidak berani mengeluarkan honor sebelum adanya petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan setempat.

“Dengan pasca naiknya BOS pusat 50 persen yang diperuntukkan untuk honor guru non PNS, yang terjadi di lapangan banyak kepala sekolah sekolah belum bisa memberikan honor sesuai kenaikan BOS 2020. Karena banyak kepala sekolah menunggu Juknis penetapan besaran gaji non PNS dari Dinas Pendidikan,” kata Ilham Wahyudi, Ketua Aktivis/Relawan Pendidikan Kabupaten Jember kepada Cendana News, Kamis (5/3/2020).

Bahkan Ilham mengaku, dirinya telah menanyakan hal tersebut (Juknis) ke pihak Dispendik Kabupaten Jember dan tak kunjung mendapat respon, malah ‘dipimpong’ ke BKDSDM (Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia) kabupaten Jember.

“Kita lihat daerah lain telah mengeluarkan juknis besaran gaji berdasarkan masa kerja sehingga ini memenuhi keadilan bagi GTT. Jika tidak ada regulasi yang mengatur, jelas akan menyebabkan besaran penerimaan gaji tidak akan sama masing masing sekolah,” ujar Ilham.

Hal ini menurut Ilham, disebabkan karena pendapatan dari dana BOS tiap sekolah tidak sama, bergantung besaran jumlah peserta didik masing-masing sekolah. “Besaran pendapatan BOS tidak sama, bagi sekolah yang peserta didiknya banyak akan mendapatkan dana BOS besar juga,” ungkap Ilham.

Andaikan ada yang gajian dengan perjanjian dipinjami dan besarannya berdasarkan SP (surat penugasan) tahun lalu yang sudah kadaluarsa atau tidak aktif.

“Kami meminta pejabat terkait masalah ini baik dinas pendidikan dan BKD turun tangan mengatur semua ini. Banyak daerah lain sudah mengeluarkan juknis penggajian,” sebut guru yang mengajar IPA di SMPN 1 Wuluhan Jember.

Menurut Ilham, di dalam juknis BOS 2020 tertera bahwa yang berhak menerima pembayaran dari BOS adalah guru yang telah memiliki NUPTK.

“Banyak sekali teman GTT di Jember belum memiliki NUPTK (Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Padahal mereka mengabdi dan dipekerjakan dan aktif mengajar dilingkungan sekolah,” paparnya.

Saat ini forum relawan pendidikan Jember juga tengah mempersiapkan langkahnya untuk melakukan gerakan menuntut hak GTT. “Saya mendesak pada pemkab dan dinas untuk turun tangan menangani masalah ini. Karena pemahaman kepala sekolah terhadap kenaikan BOS berbeda beda,” pungkasnya.

Saat Cendana News mencoba konfirmasi terkait hal tersebut kepada kepala Dinas Pendidikan Jember, Edy Budi Susilo hingga berita ini ditulis belum mendapat respon.

Lihat juga...