Warga Diminta Laporkan Ritel yang Gunakan Kantong Plastik

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau warga melapor jika menemukan toko Ritel dan modern masih menggunakan kantong plastik, Kamis (5/3/2020). Foto: Muhammad Amin

BEKASI — Warga yang jadi konsumen pertokoan modern dan ritel di Kota Bekasi, Jawa Barat, diminta melapor jika menemukan pelayanan masih menyediakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.

Larangan penggunaan kantong plastik di Kota Bekasi mulai berlaku sejak 1 Maret 2020. Untuk sementara program tersebut masih terfokus pada toko modern dan ritel dengan pengawasan melibatkan semua komponen.

“Jika warga masih menemukan toko modern atau ritel menggunakan kantong plastik maka segera laporkan, tapi harus lengkap daerah mana titik spotnya, biar dilakukan sidak,” tegas Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (5/3/2010).

Dikatakan, sebelumnya asosiasi tokoh ritel dan modern di Kota Bekasi, sudah berkomitmen mendukung program zero plastik. Bahkan asosiasi itu sendiri menyatakan untuk melakukan pengawasan jika masih ada yang membandel akan diberikan punishmen.

Menurut Mas Tri, program zero plastik itu sendiri bertujuan membangun kesadaran dalam mengubah perilaku, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga pengusahanya.

“Pengusahanya sendiri sudah memiliki komitmen mendukung. Jika mereka tidak melakukan penghentian penggunaan kantong plastik, berarti kode etik di antara perusahaan yang tidak baik,” tegas Mas Tri, sapaan akrab Wawalkot Bekasi.

Adapun teknis pengawasan di lapangan dilakukan oleh tim asosiasi, tim dari percepatan dan LH Kota Bekasi.

Dia berharap sosialisasi memberikan kesadaran sehingga bisa meningkat ke pasar tradisional dan tokoh kecil lainnya. Jika sudah setahun maka Perwal bisa ke Perda sehingga akan ada sanksi pidana.

Pengusaha Minyak Goreng Diimbau Gunakan Kemasan

Lihat juga...