Wabah Corona, Aktivitas Warga Bandung Dibatasi

Wali Kota Bandung, Oded M Danial bersama Dandim 0618/BS, Kolonel Herry Subagyo di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020) – Foto Ant

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung, secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan, Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes itu, terdiri dari 14 poin yang meliputi berbagai aktivitas masyarakat dan pelayanan Pemkot yang dibatasi. “Kita, Forkopimda sudah rapat sejak Sabtu (14/3/2020) siang, dan sudah ada rumusan-rumusan yang dibuat. Insyaallah di dalamnya kita menyikapi penyebaran corona ini,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020) malam.

Kebijakan tersebut bakal diterapkan hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu meliputi pembatasan tempat publik, tempat wisata, hingga aktivitas sekolah yang sementara diliburkan. “Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi corona,” kata dia.

Dalam SE tersebut,  warga Kota Bandung diminta meningkatkan kewaspadaan diri, dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Warga diminta melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.

Pemkot juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik, pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM). Dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.

Pemkot juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga, menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung diminta tetap beroperasi seperti biasa, dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Menghentikan untuk sementara, kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu).

Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga).

Seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern, untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum. Serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan, karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.

Seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung, menindaklanjuti Surat Edaran sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan informasi terkait Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.

Dengan adanya surat edaran tersebut, warga Kota Bandung diimbau agar tidak panik secara berlebihan. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan belanja secara berlebihan menyusul kepanikan karena adanya virus Corona. “Saya tetap berpesan untuk jangan panik, apalagi sampai beli panik. Karena Pemkot Bandung akan terus berupaya, Insya Allah dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis (kanan) – Foto Ant

Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, berencana memindahkan aktivitas belajar bagi para pelajar di Kota Wali itu ke rumah masing-masing. Hal itu juga untuk mengantisipasi wabah virus corona. “Kami berencana akan menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk mengadakan belajar di rumah bagi para pelajar,” kata Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, secara terpisah.

Rencana untuk memindahkan belajar para pelajar ke rumah masing-masing ini untuk mengantisipasi adanya wabah virus corona, yang saat ini sedang melanda di berbagai negara termasuk Indonesia.

Dan Kota Cirebon, memilih mewaspadai adanya wabah virus corona, salah satunya dengan memindahkan belajar bagi para pelajar ke rumah masing-masing, selama batas waktu yang belum ditentukan. “Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk rencana belajar di rumah bagi para siswa,” tandasnya.

Saat ini di Kota Cirebon sudah terdapat pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona, untuk itu perlu ada pencegahan agar tidak semakin meluas. “Cirebon sebagai salah satu kota yang sudah ada orang dalam pengawasan virus corona, maka kami pemerintah daerah akan melakukan upaya mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas di Kota Cirebon,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya RSD Gunung Jati Kota Cirebon, sedang mengisolasi lima orang terkait virus corona. Salah satunya sudah dinyatakan positif terinfeksi virus corona, meskipun saat ini kondisinya mulai stabil serta menunjukkan gejala membaik. (Ant)

Lihat juga...