Wabah Corona, Aktivitas Warga Bandung Dibatasi

Wali Kota Bandung, Oded M Danial bersama Dandim 0618/BS, Kolonel Herry Subagyo di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020) – Foto Ant

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung, secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan, Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes itu, terdiri dari 14 poin yang meliputi berbagai aktivitas masyarakat dan pelayanan Pemkot yang dibatasi. “Kita, Forkopimda sudah rapat sejak Sabtu (14/3/2020) siang, dan sudah ada rumusan-rumusan yang dibuat. Insyaallah di dalamnya kita menyikapi penyebaran corona ini,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020) malam.

Kebijakan tersebut bakal diterapkan hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu meliputi pembatasan tempat publik, tempat wisata, hingga aktivitas sekolah yang sementara diliburkan. “Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi corona,” kata dia.

Dalam SE tersebut,  warga Kota Bandung diminta meningkatkan kewaspadaan diri, dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Warga diminta melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.

Pemkot juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik, pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM). Dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.

Lihat juga...