Terbukti Menyuap, Mantan Dirut PT Inti Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menjalani sidang kasus suap pengadaan semi baggage handling system (BHS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam, sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Darman Mappangara telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rianto Adam Ponto, Senin (2/3/2020) malam.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Darman divonis selama tiga tahun, ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Darman Mappangara dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta). Total uang yang disuapkan mencapai Rp1,985 miliar.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah, agar Andra mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Lihat juga...