Tangani 70 Kasus, Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Karhutla
PONTIANAK – Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto, memimpin langsung gelar perkara proses hukum kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang melibatkan tujuh korporasi di provinsi itu.
Karhutla tersebut tercatat yang terjadi di sepanjang 2019 lalu. “Hingga saat ini kami menangani sebanyak tujuh kasus Karhutla yang melibatkan korporasi,” kata R Sigid Tri Hardjanto, usai memimpin langsung gelar perkara proses hukum terhadap tujuh korporasi dalam kasus Karhutla tersebut, di Pontianak, Minggu (1/3/2020).
Menurut Sigid, saat ini Polda Kalbar menangani 70 kasus karhutla. “Untuk diketahui bersama, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sampai saat ini kami menangani 70 kasus Karhutla. Tujuh kasus diantaranya melibatkan korporasi, yang ditangani oleh penyidik Polda Kalbar dan jajaran Polres,” tambahnya.
Ditargetkan, di pertengahan 2020 ke-tujuh kasus Karhutla yang melibatkan korporasi tersebut sudah dituntaskan, atau masuk ke tahap penuntutan. Jenderal bintang dua itu memimpin langsung gelar perkara, untuk mengetahui kendala dari proses penyidikan kepada para korporasi tersebut.
“Yang pasti kami tegaskan bahwa tidak ada main-main dalam proses penyelesaian kasus, saya ingin menuntaskan kasus ini dengan cepat. Target pertengahan 2020 ini sudah sampai tahap penuntutan,” tegasnya.
Berdasarkan data proses penanganan kasus Karhutla, terdapat satu korporasi yang sudah tahap dua atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, baik tersangka dan barang bukti. Tiga korporasi tahap satu atau berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU. Sedangkan lainnya yang ditangani oleh Polres Sanggau dan Ketapang masih dalam tahapan penyidikan. (Ant)