Status Sulawesi Tengah Ditetapkan Darurat Corona
PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menetapkan daerahnya berstatus keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau COVID-19.
“Status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Sulteng berlaku sampai 14 hari ke depan, mulai 29 Maret sampai 21 April 2020,” katanya, di Palu, Senin (30/3/2020).
Keputusan itu diambil, setelah Pemprov Sulteng menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sulteng, Senin (30/3/2020). Sejumlah pertimbangan menjadi alasan ditetapkannya status seluruh daerah di Sulteng dalam keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19. “Pertama bahwa memperhatikan perkembangan wabah COVID-19 di Indonesia yang semakin meluas dan demikian juga penyebarannya terjadi di Sulteng,” jelas Gubernur.
Kedua, Pemerintah Provinsi Sulteng bertanggungjawab untuk melindungi segenap warganya, terkait ancaman wabah COVID-19. Kemudian, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona, diperlukan penanganan darurat bencana. “Penanganan yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat,” terangnya.
Keputusan itu memperhatikan Surat Keputusan Kepala BNPB, No.9.A. tahun 2020, tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulteng No.360/134/BPBD-G.ST/2020, tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Sulawesi Tengah. (Ant)