Status Covid-19 Bukan Bencana Nasional

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menegaskan status wabah penyakit virus Corona bukan bencana nasional. Tapi, keadaan tertentu darurat bencana, dengan penanganan dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional.  

“Banyak pertanyaan dari masyarakat apakah status bencana nonalam seperti wabah penyakit virus Corona (Covid-19) adalah bencana nasional, jawabannya, tidak. Namun penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dino Monardo, lewat live streaming di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Menurut Doni, wabah Penyakit Virus Corona termasuk Bencana Nonalam, hal ini berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

“Dalam hal ini penyakit corona virus (Covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO,” ujarnya.

Lebih jauh Doni menyebutkan, dalam UU No. 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu, atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

“Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota,” ungkapnya.

Doni menjelaskan, terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana, yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan ,dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

“Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat. Sedangkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat masih tetap berlangsung,” jelasnya.

Pemerintah/Pemerintah Daerah, kata Doni, yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.

“Pada saat itu belum ada status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala Daerah maupun Kepala Negara. Maka, Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020. Rakor dihadiri oleh Menkes, Menlu, Mensos, BNPB, dan lainnya sesuai Pasal 3 Perpres No 17 Tahun 2018,” ungkapnya.

Status keadaan tertentu diperlukan, agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan status keadaan tertentu, BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut.

Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama.

“Hal tersebut sudah dilakukan BNPB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari, terhitung sejak 28 Januari – 28 Februari 2020,” ujarnya.

Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari – 29 Mei 2020.

Untuk mempercepat penanganannya, sambungnya, Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virusdisease (COVID-19), menunjuk BNPB sebagai koordinator.

“Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih status keadaan tertentu, sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu,” paparnya.

Lihat juga...