Satu Pasien Positif Covid-19 di Kota Bekasi, Sembuh

Editor: Makmun Hidayat

Menurut dia, kebijakan isolasi kemanusiaan itu bukan berupa lockdown. Namun pemerintah mengimbau, meminta dengan segala kerendahan hati bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat Kota Bekasi agar mengisolasi mandiri.

Sementara Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi  tersebut dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang di pemerintahanan dan juga warga masyarakat.

“Pemerintah Kota Bekasi terus menerus mengimbau kepada warga Kota Bekasi agar tidak panik dan tetap tenang serta melakukan perilaku hidup sehat seperti selalu mencuci tangan pakai sabun, mengomsumsi makanan bergizi, melakukan aktivitas fisik/berolahraga dan istirahat yang cukup,” ujarnya.

Selain itu diimbau juga agar warga Kota Bekasi mengurangi aktivitas berkumpul di acara keramaian dan apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Pemerintah Kota Bekasi  juga membuka Call Center Cegah COVID-19 di nomor telepon 0813 8002 7710 (online 24 jam), Call Center : 119 , Call Center : 1500444 jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala virus corona di lingkungan sekitar atau tempat kerja masing -masing.

Lihat juga...