Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar, Diamankan

PROBOLINGGO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, mengamankan 2.469.500 batang rokok ilegal yang diprediksi senilai Rp2,5 miliar lebih pada awal 2020.

“Hasil penindakan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp1,46 miliar,” kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan, saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPPBC TMP C Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).

KPPBC TMP C Probolinggo mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang dalam konferensi pers tersebut.

“Bea cukai berkomitmen secara berkelanjutan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir, yang pada dasarnya dapat merugikan negara,” tuturnya.

Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp2,5 miliar dari hasil penggerebekan tempat pengepakan rokok ilegal di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada 8 Januari 2020.

“Kami menerima laporan dan melakukan investigasi, kemudian menggerebek dan mengamankan ratusan karton rokok ilegal dengan menangkap tersangka SY di lokasi tersebut,” katanya.

Bea Cukai Probolinggo telah melakukan 46 kasus penindakan dan 32 kasus penindakan rokok ilegal di sepanjang 2019, dengan adanya kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 20 persen di 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 152/PMK.010/2019, sehingga menjadikan tantangan tersendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan kerja keras dalam menurunkan rokok ilegal.

Lihat juga...