Pemkot Bekasi Bolehkan Pegawai Bekerja di Rumah

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Saketi Rubiah Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, menyampaikan keterangan resmi terkait edaran wali kota menyatakan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi bisa bekerja dari rumah. Foto: Muhammad Amin

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi akhirnya membuat kebijakan baru dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dengan memperbolehkan pegawainya bekerja di rumah.

Kebijakan tersebut, melalui Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA yang berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Hal tersebut menjawab kesimpang siuran berita terkait pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Surat edaran Wali Kota Bekasi itu, menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menerima Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

“Pengaturan sistem kerja pegawai Pemkot Bekasi bukan berarti libur melaksanakan tugas,” tegas Sajekti Rubiyah, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, melalui keterangan resminya Selasa (17/3/2020) malam.

Ditegaskankan tidak ada istilah libur, tetapi bekerja dari rumah. Sehingga tidak ada menyalah artikan kerja di rumah berarti dia libur. Karena perangkat daerah juga menindaklanjuti edaran berupa pembagian tugas.

Dikatakan surat edaran ini juga tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan. Kerja dirumah masih menyisakan aparatur yang bekerja di kantor selevel dua orang pejabat struktural dan level di bawahnya.

“Masih ada yang di kantor terutama jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat, tidak terhambat dan ditindaklanjuti berupa surat perintah pembagian tugas waktu kedinasan,” ungkapnya.

Untuk ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di dalam lingkungan rumah atau tempat tinggalnya masing-masing dan melaporkan kinerjanya pada atasan langsung dan dimungkinkan menggunakan sarana media online.

“Pembatasan mobilitas masyarakat juga mulai diterapkan bagi pelajar se-Kota Bekasi dan sekarang bagi aparatur. Ini sekali lagi guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” imbuh Sajekti.

Namun pembagian tugas kedinasan kantor dan di rumah bagi aparatur ini juga disesuaikan dengan kondisi kesehatan aparatur sendiri. Menurutnya aparatur yang sedang dalam kondisi tidak sehat dan atau suhu tubuh di atas 37.5 derajat Celcius dapat bekerja di rumah atau tidak hadir di kantor.

“Surat edaran ini diberikan kepada para kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) masih tetap akan dikeluarkan pada kurun waktu tersebut,” pungkas Sajekti.

Lihat juga...