Pelajar di Pangkalpinang Libur 14 Hari
MENTOK – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tingkat SD dan SMP selama 14 hari dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, di Pangkalpinang, Senin, mengatakan keputusan meliburkan sekolah ini dilakukan setelah melakukan diskusi bersama dan sesuai keputusan Menteri Pendidikan.
“Walaupun sekolahnya diliburkan selama 14 hari, bukan berarti kegiatan belajar mengajarnya juga libur, mereka akan tetap mendapat tugas dari sekolah dan dikerjakan di rumah,” katanya.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan dipastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
“Proses belajar mengajar bisa dilakukan secara dalam jaringan atau “on line” dan harus dalam pengawasan orang tua mereka masing-masing,” katanya.
Maulan mengimbau agar selama 14 hari tersebut para siswa berdiam diri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar karena harus tetap belajar di rumahnya masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Iwansyah, mengatakan bahwa sekolah-sekolah yang dirumahkan terdiri dari TK/PAUD, SD dan SMP
“Sesuai dengan arahan wali kota, Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang meliburkan sekolah sekolah mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP,” katanya.
Sedangkan untuk SMA/SMK, Iwansyah menyampaikan bahwa wewenang tersebut bukanlah wewenang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang melainkan wewenang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Ant)