Pekerja Mudik Lebih Awal Wajib Lapor Aparat Desa

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sebagai antisipasi sesuai arahan Kementerian Perhubungan sejumlah pihak tidak menyelenggarakan mudik gratis. Cara tersebut dilakukan mencegah masyarakat yang bekerja di Jakarta pulang kampung saat lebaran.

Sebab Jakarta telah ditetapkan sebagai episentrum Covid-19 yang berpotensi menyebar melalui kontak langsung. Penundaan perjalanan diakuinya menjadi cara menyelamatkan diri sendiri dan keluarga.

Terkait warga yang pulang dari wilayah yang dinyatakan positif Covid-19, pemerintah desa Pasuruan menerapkan protokol kesehatan.

Sumali, Kepala Desa Pasuruan menyebut, pihaknya mengikuti anjuran Puskesmas Penengahan. Sebab Puskesmas Penengahan mengimbau bagi masyarakat yang mempunyai keluarga atau sanak saudara yang tinggal di luar provinsi Lampung untuk melarang mudik.

Sumali, Kepala Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan memperlihatkan fasilitas tempat cuci tangan untuk menjaga kebersihan tangan di pasar Pasuruan, Jumat (27/3/2020) – Foto: Henk Widi

“Protokol kesehatan larangan mudik dilakukan mencegah penularan Covid-19, namun bagi yang sudah pulang agar mengisolasi diri di rumah,” tuturnya.

Saat sudah berada di rumah keluarga diwajibkan melaporkan ke aparat desa untuk dicatat. Sebab warga yang pulang akan masuk dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Pencatatan oleh petugas dilakukan untuk mempermudah pemantauan. Meski demikian pihak desa tetap tidak bisa melarang warga yang berniat untuk pulang kampung menjalani Ramadan dan lebaran di kampung halaman, April dan Mei mendatang.

Lihat juga...