Pasar Sepi, Pedagang Kecil di Sikka Takut Jualan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Merebaknya penularan virus Corona membuat para pedagang kecil yang biasa berjualan di pasar-pasar tradisional di kota Maumere, kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti pasar Alok dan pasar Tingkat, banyak yang membatalkan diri berjualan untuk sementara waktu.

Selain takut tertular, para pedagang juga salah menafsirkan imbauan yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta agar masyarakat membatasi diri dari aktivitas di luar rumah.

“Banyak yang takut karena ada imbauan pemerintah supaya jangan keluar rumah. Namanya masyarakat di desa, pasti mereka juga takut kalau melanggar aturan,” kata Hironomus Londa, salah seorang pedagang di pasar Alok Maumere, kabupaten Sikka, provinsi NTT, Selasa (24/3/2020).

Hironimus mengatakan, selain karena takut, para pedagang juga tidak ingin mengalami kerugian karena dagangan mereka tidak banyak dibeli akibat sepinya pembeli di pasar.

Dirinya mengakui, kegiatan jual beli di pasar Alok berkurang 50 persen lebih dari hari biasa sebab banyak masyarakat yang lebih memilih mengurung diri di rumah masing-masing.

“Banyak yang takut mengalami kerugian karena dagangan tidak laku. Apalagi kami hanya pedagang kecil    dari kampung yang setiap harinya paling dagangan kami laku terjual Rp.100 ribu,” ujarnya.

Laurens Ritan, salah seorang pemilik kios di kota Maumere juga mengaku bingung, dengan adanya surat edaran dari ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta agar pemilik toko dan kios menutupnya usaha mereka jam 18.00 WITA.

Laurens Ritan, salah seorang pemilik tempat usaha di kota Maumere, kabupaten Sikka, provinsi NTT saat ditemui, Selasa (24/3/2020). Foto: Ebed de Rosary

Menurut Laurens sapaannya, seharusnya pemerintah jangan melarang masyarakat menutup tempat usahanya sebab akan membuat perputaran uang kian melambat di tengah situasi sepinya pembeli.

“Pedagang sangat terpukul karena usahanya sepi dari pembeli. Satpol PP meminta agar kami menutup kios jam 6 sore berdasarkan imbauan yang dikeluarkan gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 22 Maret yang sudah beredar luas di masyarakat,” ungkapnya.

Laurens bingung apalagi kemarin, Senin (23/3/2020) ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, imbauan tersebut tidak berlaku padahal sorenya pedagang diminta menutup tempat usaha.

Dirinya pun terpaksa membuka tempat usahanya kembali mengingat banyak pembeli yang turun dari kapal pelni KM. Lambelu sementara pedagang lainnya tetap takut dan menutup usahanya.

“Kami bingung dengan sikap pemerintah yang mempunyai kebijakan berbeda. Satpol PP larang kami berjualan sampai jam 6 sore padahal ketua gugus tugas mengaku sudah mencabut surat imbauan tersebut,” tuturnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, saat ditanya menegaskan, bahwa penutupan pasar dan tempat usaha hanya boleh dilakukan atas perintah dari bupati Sikka.

Yosef menyebutkan, pasar tetap beraktivitas termasuk tempat usaha karena masyarakat membutuhkan bahan pokok dan aneka kebutuhan lainnya sehingga aktivitas pasar tetap buka. Namun juga memperhatikan imbauan terkait social distancing  dari pemerintah.

Lihat juga...