MUI Imbau Umat Salat Gaib untuk Korban Covid-19

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk melakukan salat gaib bagi korban meninggal Covid-19.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan seiring dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, dan bertambahnya jumlah korban jiwa, maka MUI melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Islam untuk qunut nazilah di setiap salat fardlu, agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.

Komisi Fatwa MUI juga mengimbau agar umat Islam melakukan salat gaib bagi umat Islam yang meninggal dunia akibat Covid-19.

“Lakukan salat gaib bagi umat Islam yang wafat akibat Covid-19. Salat gaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjemaah maupun sendiri-sendiri,” kata Ni’am, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Minggu (22/3/2020) malam.

Sedangkan untuk pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

“Dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” tutupnya.

Lihat juga...