Minahasa Tenggara Membentuk Satgas Penanganan Covid-19
MINAHASA TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, membentuk satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menangangi penyebaran virus tersebut.
Pembentukan satgas dilakukan dengan surat keputusan (SK) bupati setempat. “Satgas ini dibentuk berdasarkan surat edaran dari pemerintah provinsi, untuk penanganan penyebaran virus COVID-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Tenggara, dr Helni Ratuliu di Ratahan, Ibu Kota Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (9/3/2020).
Satgas akan bertugas untuk melakukan sosialisasi, terkait pencegahan virus tersebut. “Kami saat ini memang menitikberatkan pada proses pencegahan. Jadi menyampaikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” jelasnya.

Puskesmas, juga akan secara aktif menyampaikan kepada masyarakat terkait gejala-gejala awal, jika ada indikasi paparan virus COVID-19. “Nantinya jika ada laporan satgas ini akan segera melakukan penanganan. Ini merupakan langkah antisipasi jika ada yang terindikasi,” jelasnya.
Seluruh masyarakat diminta menerapkan pola hidup sehat, dan menjaga kebersihan diri serta lingkungan tempat tinggalnya. “Termasuk untuk penggunaan masker, kami imbau bagi yang sehat tidak perlu menggunakan. Karena masker tersebut hanya bagi yang sakit,” katanya.
Pembentukan satgas melibatkan sejumlah instansi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemerintah kecamatan, desa/kelurahan. (Ant)