Masa Penahanan Tersangka Korupsi RTH Kota Bandung Diperpanjang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
Dua tersangka tersebut, yakni anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, yakni Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN).
“Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung, pada tahun 2012 dan 2013,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Tersangka Tomtom diperpanjang penahanannya untuk 30 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2020 sampai 25 April 2020 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sedangkan tersangka Herry diperpanjang untuk 30 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2020 sampai 25 April 2020 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya, keduanya telah ditahan KPK sejak 27 Januari 2020. KPK telah menetapkan keduanya bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) sebagai tersangka pada 20 April 2018.
Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru pada 21 November 2019, yakni Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.