KKP: Pegawai Suspect Covid-19 Mendapat Penanganan Medis
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Adanya informasi satu pegawai di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) suspect Covid-19 di benarkan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Agung Tri Prasetyo.
Dia mengatakan, lembaganya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penanganan tersebut untuk segera di rawat di rumah rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan oleh negara.
“Kita bergerak cepat, Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menghubungi Menteri Kesehatan agar yang bersangkutan segera dilarikan ke rumah sakit rujukan,” kata Agung di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Agung menerangkan, kondisi pegawai yang dimaksud memang perlu penanganan medis segera. Namun belum bisa dipastikan apakah positif atau negatif Covid-19.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami berharap rekan kami ini bisa segera pulih. Kami juga akan mendampingi keluarga yang bersangkutan,” papar Agung.
Agung menambahkan, KKP sudah menerapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus ini. Seperti penyemprotan disinfektan ke seluruh Gedung Mina Bahari I, II, III, dan IV. Kemudian, semua pintu masuk dan keluar gedung maupun ruangan dibiarkan terbuka.
Ini tujuannya, ujar Agung, agar pegawai tidak menyentuh langsung pintu yang rentan akan penyebaran virus. Hand Sinitezer juga disebar ke banyak titik di setiap gedung.
Kendati melakukan tindakan pencegahan dengan memberlakukan sistem kerja dari rumah secara bergiliran, Agung memastikan pelayanan KKP tetap berjalan secara optimal.
“Pejabat eselon III ke bawah dapat bekerja dari rumah dengan tetap memperhatikan pelayanan publik masing-masing unit agar berjalan dengan baik dan dikoordinasikan oleh eselon I masing-masing,” tandasnya..
Dia juga mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk turut mencegah penyebaran wabah covid-19, terutama di lingkungan KKP. Sejak Minggu 15 Maret 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan.
Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP, seperti work from home serta peniadaan atau pembatalan kunjungan ke daerah dan luar negeri.