Kemenag Lebak, Percontohan Zona Integritas Bebas Korupsi

LEBAK – Kementerian Agama Kabupaten Lebak dijadikan percontohan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrat Bebas Melayani (WBBM) untuk mendukung pelayanan publik yang tinggi kepada masyarakat dengan tepat dan cepat.

“Kita berkomitmen tinggi untuk melayani publik dengan tidak ada praktik-praktik korupsi di satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak,” kata Ketua Zona Integritas, Ahmad Firdaus, di Lebak, Selasa.

Percontohan WBK dan WBBM itu di Provinsi Banten hanya Kemenag Kabupaten Lebak, sehingga mendorong pada satuan unit kerja dapat membangun implementasi reformasi birokrasi anti-korupsi.

Selain itu juga dapat membangun program Reformasi Birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja tinggi yang memiliki inovasi untuk memberikan pelayanan publik.

Komitmen antikorupsi tersebut juga semua pegawai di lingkungan Kemenag Lebak sudah menandatangani pakta integritas mulai Kepala Dinas, Kepala Satuan Unit Kerja hingga Petugas Keamanan.

Dalam pakta integritas itu di antaranya proaktif pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dan tidak melakukan perbuatan tercela juga tidak meminta uang maupun pemberian secara langsung dan tidak langsung berupa suap atau hadiah.

Selain itu juga bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas juga menghindari pertentangan konflik lalu memberikan contoh terhadap peraturan dan perundang-undangan.

“Kami berharap dengan dijadikan percontohan zona integritas itu tidak ada praktik-praktik korupsi di lingkungan satuan unit kerja,” katanya.

Menurut dia, seluruh unit satuan unit kerja di lingkungan Kemenag Lebak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP) untuk melayani kepada masyarakat secara cepat, tetapi juga tidak bertele-tele dengan membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dimana PTSP itu menggabungkan dari beberapa satuan unit kerja di lingkungan Kemenag Lebak diantaranya Kasi Haji, Kasi Madrasah, Kasi Pesantren, Kasi Urais dan Kasi KUA untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan, rekomendasi hingga pengajuan proposal.

“Kami yakin dengan dibentuk PTSP itu merupakan komitmen untuk mendukung WBK dan WBBM,” ujarnya.

Ia mengatakan, percontohan zona integritas ini sekitar Agustus mendatang akan dilakukan penilaian oleh Irjen Kemenag dan Biro Ortala dari Kemenag Pusat.

Apabila dalam penilaian zona integritas itu meraih prestasi tentu akan berdampak terhadap naiknya serapan tunjangan kinerja Kemenag Lebak hingga 80 persen.

Sebab, serapan tunjangan kinerja di lingkungan Kemenag Lebak hanya baru terealisasi 60 persen.

Selain itu juga Kemenag Lebak akan dijadikan percontohan zona integritas oleh Kemenag-Kemenag daerah lainnya di Tanah Air.

“Kami bekerja keras agar Kemenag Lebak berhasil menjadi percontohan zona integritas dalam upaya mendukung WBK dan WBBM,” kata Firdaus. (Ant)

Lihat juga...