Kapolda: Membuat Keramaian di Sumbar Diberi Sanksi Hukum
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PADANG — Kapolda Sumatera Barat, Irjen. Pol. Toni Harmanto menegaskan, tidak akan memberikan izin keramaian dalam suasana penanganan pencegahan Covid-19 ini. Apalagi hal ini juga telah dinyatakan melalui maklumat Kapolri belum lama ini.
“Seluruh kepolisian di Sumatera Barat ini telah saya sampaikan maklumat Kapolri itu. Para Kapolres juga telah menindaklanjutinya hingga ke Polsek yang tersebar di berbagai kecamatan di daerahnya. Kita berharap masyarakat mematuhi, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (25/3//2020).
Kapolda menyatakan, ada sanski hukum bagi masyarakat yang menghiraukan. Personel yang bertugas di lapangan, juga telah memberikan sosialisasi.
“Yang jelas ada sanksi hukum kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut. Kan ini dalam upaya penanganan pencegahan penularan wabah penyakit, jadi kalau masyarakat yang malah tetap membuat keramaian itu, kita sanksi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keramaian yang tidak diperbolehkan itu mulai dari kegiatan bazar, festival, seminar, aksi unjuk rasa atau demo, berkumpul di sebuah tempat nongkrong, pesta pernikahan.
“Personel ditugaskan patroli, jika ada kedepatan disuruh pulang. Sedangkan untuk yang tetap melaksanakan pesta pernikahan, maka yang punya pesta diberi sanski hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui bupati dan wali kota, dan telah meminta agar masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.
“Kita tidak tahu virus itu menyerangnya kepada siapa, bagaimana, dan kapan virus itu membuat seseorang itu sakit. Caranya, lebih baik di rumah saja, dan jangan nekat untuk berkeliaran, apalagi bertujuan menikmati liburan dengan cara berwisata,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemprov Sumatera Barat juga telah memiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memiliki fungsi melakukan berbagai upaya penanganan agar masyarakat benar-benar aman. Bahkan belum lama ini telah dilakukan penyemprotan desinfektan ke berbagai objek, seperti tempat-tempat umum, perkantoran, sekolah, dan bahkan kendaraan yang melintasi sepanjang perjalanan kota.
“Kita berharap masyarakat sama-sama mematuhi aturan yang telah ada, termasuk itu maklumat dari Kapolri. Cukup patuhi saja aturan ini, persoalan ekonomi, kini Pemprov Sumatera Barat tengah menyiapkan dana untuk memberikan semacam bantuan, selama masyarakat di rumahkan,” jelasnya.