JPU Menilai Sidang Virtual di Jaksel Lebih Praktis

Seorang warga binaan di Lapas Cipinang mengikuti sidang virtual atau melalui video conference, Selasa (24/3/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menilai, pelaksanaan sidang virtual melalui video conference, pelaksanaanya lebih praktis. Khususnya untuk perkara sederhana.

“Lebih praktis sih, tahanan tidak usah dibawa-bawa, JPU juga tidak perlu ke pengadilan, yang penting dalam memeriksa dan mengadili bisa dipahami semua pihak,” kata JPU, Sigit Hendradi, saat konfirmasi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Sigit mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan sidang virtual atau secara daring sejak 30 Maret 2020. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penularan virus corona jenis baru COVID-19 di lingkungan pengadilan.

Hanya saja menurutnya, tidak semua sidang digelar secara virtual. Hakim yang memilih dan menentukan perkara mana saja yang bisa di laksanakan melalui video conference. “Untuk perkara-perkara yang mudah pembuktiannya seperti narkotika tangkap tangan, bawa senjata tajam dan lainnya,” kata Sigit merincikan.

Sigit menyebut, untuk perkara seperti kasus penipuan, pembunuhan dan lain-lain, disebutnya lebih baik digelar secara tatap muka.

Sementara menurut JPU, Boby Mokoginta, sidang virtual lebih cocok untuk pembacaan dakwaan atau tuntutan. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi, sebaiknya dilakukan secara tatap muka. Jika sidang sifatnya pembacaan dakwaan, tuntutan maupun putusan tidak menyulitkan, karena file dakwaan tinggal dikirim melalui surat elektronik maupun media lainnya. “Yang akan menjadi isu utama adalah ketika periksa saksi, karena tentu akan sedikit beda kalo enggak liat langsung,” tandasnya.

Untuk melaksanakan sidang virtual, yang perlu disiapkan adalah selain berkas dakwaan, JPU, hakim maupun tahanan di rutan harus memiliki aplikasi seperti Zoom dan Skype.

Lihat juga...