Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri denpasar, Ni Komang Swastini, menuntut seorang pemilik narkotika jenis ganja seberat 23.247 gram neto, dengan hukuman 17 tahun penjara.
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menilai, pelaksanaan sidang virtual melalui video conference, pelaksanaanya lebih praktis. Khususnya untuk perkara sederhana.