Gubernur DKI Jakarta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang status Tanggap Darurat di Jakarta yang semula sampai dengan tanggal 5 April 2020, maka diperpanjang sampai dengan 19 April 2020.
Itu artinya aktivitas pekerjaan dari rumah tetap berjalan. Tempat wisata penutupannya juga diperpanjang. Kegiatan belajar-mengajar (KBM) juga diperpanjang. Semuanya mengikuti status Tanggap Darurat yang diperpanjang.
“Nah kita ingin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial (seperti) terkait dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Tetapi di luar itu, kami minta untuk tetap tinggal di rumah,” ucap Anies, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Sabtu (28/3/2020).
Anies menambahkan, salah satu hal yang penting diperhatikan masyarakat Jakarta, untuk tidak meninggalkan Jakarta ke luar, khususnya ke kampung halaman. Pesan ini sesungguhnya juga sudah disampaikan berkali-kali. Bila membutuhkan pelayanan kesehatan, pemerintah bisa memberikan bantuan.
Disampaikan Anies, bagaimanapun juga, fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta meskipun terbatas tapi tetap tersedia dibandingkan di daerah atau kampung halaman.
Anies menyebut per 28 Maret 2020, jumlah kasus di Jakarta yang positif Covid-19 menjadi 603 kasus dengan 62 orang meninggal. Dan dari 603 kasus positif, ada 61 tenaga medis yang terpapar di 26 rumah sakit di Jakarta. Dengan situasi itu, Anies mengatakan semua kemungkinan tetap diantisipasi.