Cegah Virus Corona Bupati Sikka Berlakukan Jam Malam
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Surat edaran Bupati Sikka yang dikeluarkan Jumat (27/3/2020) menegaskan, adanya pemberlakuan jam malam guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Mengingat masyarakat masih berkeliaran di jalan raya, meskipun telah ada aturan soal social distancing.
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, dalam surat edaran menyebutkan, masyarakat diperkenankan untuk melakukan tugas pelayanan maupun usaha ekonomi produktif dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan kejadian Covid-19.
“Surat edaran sudah disampaikan kepada para camat untuk diteruskan kepada para kepala desa dan dibacakan saat pengumuman keliling kota dan di setiap desa,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Wilhelmus Sirilus, Minggu (29/3/2020).

Sirilus sapaannya mengatakan, masyarakat diminta untuk mematuhi imbauan tersebut demi kebaikan bersama agar kabupaten Sikka bisa terhindar dari penyebaran virus Corona yang begitu cepat dan mematikan.
Dalam surat edaran tersebut masyarakat boleh melakukan kegiatan kemasyarakatan hingga pukul 19.00 WITA.
Pengecualian berlaku bagi para petugas medis, petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid-19, Satpol PP, pegawai BPBD, serta aparat kepolisian dan TNI yang sedang bertugas.
“Seluruh masyarakat umum lainnya dilarang untuk berada di luar rumah selepas pukul 19.00 WITA. Tempat usaha juga semuanya harus ditutup agar warga jangan berkumpul,” tuturnya.