Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada agenda Rapat Terbatas (Ratas), Senin (23/3).
“Anggarannya (pengobatan) akan disentralisasikan melalui Kementerian Kesehatan dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan,” terang Menkeu, melalui video conference dengan awak media, di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Menkeu memberi catatan, bahwa yang ditanggung pengobatannya oleh pemerintah adalah pasien yang tidak memiliki asuransi.
“Kalau yang punya asuransi ditanggung oleh perusahaan asuransinya. Tapi, nanti kita lihat lagi. Yang pasti, pasien yang tidak memiliki asuransi akan dibiayai pemerintah,” kata Menkeu.
Ada pun anggaran untuk pengobatan pasien Covid-19 tersebut, kata Menkeu, tidak berasal dari BPJS kesehatan, melainkan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena Covid-19 ini tidak masuk dalam hal yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan dari iuran. Maka, untuk pendanaan pasien akan diambil dari APBN dan APBD,” tandasnya.
Menkeu berharap, kebijakan tersebut dapat memberi jaminan kepada seluruh rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, bahwa operasional mereka akan dibayarkan.
“Tentu kita ingin agar rumah sakit memiliki kepastian, bahwa mereka akan mendapatkan pembayaran dengan merawat pasien yang positif Covid-19. Khususnya rumah sakit-rumah sakit yang menjadi rujukan,” pungkas Menkeu.
Perlu diketahui juga, hingga hari ini pemerintah mengumumkan jumlah pasien Covid-19 di Indonesia bertambah 107 kasus, sehingga total menjadi 686 kasus positif Covid-19. Dengan jumlah pasien meninggal mencapai 55 orang, dan sembuh 30 orang.
“Ini adalah angka akumulasi sejak awal kami melakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta, Selasa (24/3/2020).