BEI Kembali Ubah Batas Bawah Auto Rejection

Warga mengamati layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta – Foto Ant

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat (13/3/2020) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 12 Maret 2020, perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.

Selain itu, kebijakan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan. Hal itu dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19), sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO). (Ant)

Lihat juga...