Barang Rampasan Negara dari Empat Terpidana Korupsi Dilelang KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara dari empat terpidana perkara korupsi pada Kamis (19/3).

Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 65/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2020 atas nama terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 57/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2019 atas nama terdakwa Mulyana dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/PID.SUS/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 Mei 2019 atas nama terdakwa Budi Suharto.

“Dengan ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Objek yang akan dilelang, yakni dalam satu paket terdiri dari satu DVR merk DG Tech, satu Ipod, enam telepon genggam Samsung, satu telepon genggam Blackberry, satu telepon genggam Vivo, satu telepon genggam OPP, dan satu telepon genggam Sony Xperia.

Harga limit satu paket yang akan dilelang tersebut senilai Rp5.307.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1,1 juta.

Selanjutnya, satu MacBook Pro dengan harga limit Rp5.228.000 di mana peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1,1 juta.

Lihat juga...