ASN di Banten Mulai Bekerja dari Rumah
Surat edaran ditandatangani Sekda Pemprov Banten, Al Muktabar, dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19/2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Serta tindak lanjut penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi COVID-19 di Provinsi Banten. Bagi ASN dan Non ASN yang bertugas sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Sementara, ASN dan Non ASN pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, kecuali ASN dan Non ASN yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, bekerja di rumah masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Seluruh penyelenggaraan tatap muka dibatalkan. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. (Ant)