Angkot di Bogor yang Dibesituakan Dihapus Datanya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo – Foto Ant

BOGOR – Kendaraan angkutan kota (angkot) di Bogor yang telah dibesituakan, pada program reduksi konversi, segera dilaporkan ke Samsat untuk dilakukan penghapusan data.

“Kendaraan yang telah dibesituakan diberikan tanda P5, yang artinya sudah dimusnahkan. Kami segera menyampaikan laporan ke Samsat, bahwa kendaraan P5 sudah dimusnahkan untuk dilakukan penghapusan data, agar angkot tersebut tidak bisa beroperasi lagi dan diganti kendaraan lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo, di Bogor, Jabar, Minggu (1/3/2020).

Program penataan angkot di Kota Bogor, dilakukan melalui pola reduksi konversi 2:1. Program tersebut berpedoman pada Perda No.10/2019, tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Lalu Lintas Jalan, Surat Edaran Wali Kota Bogor, dan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor. “Sampai saat ini sudah ada 69 unit angkot yang mengikuti program reduksi konversi. Sebanyak 10 unit di antaranya dilakukan pemotongan di Balai Kota Bogor,” tandasnya.

Menurut Eko, Dinas Perhubungan Kota Bogor sampai akhir 2020 sudah melakukan reduksi konversi angkot tua sebanyak 1.270 unit. Dari proses tersebut, akan terjadi pengurangan angkot tua sebanyak 635 unit.

Ketua Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari), Khairuddin, berharap, program reduksi konversi 2:1 bisa memberikan kepastian usaha, bagi pengelola angkutan di Kota Bogor. Sebelum dilakukan reduksi konversi, trayek angkot yang telah beroperasi selama 20 tahun atau lebih, hanya diberikan izin sementara. “Saat ini setelah dilakukan reduksi konversi dan telah diremajakan, izinnya menjadi lebih jelas,” tandasnya.

Khairudin menyebut, program reduksi konversi angkot menjadi tantangan berat dan dilematis bagi pemilik maupun sopir angkot. “Tapi, kalau Pemerintah Kota Bogor mempunyai tujuan yang lebih besar, ada kepastian usaha, semoga penghasilan pemilik dan sopir angkot menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...