Uji Materiil UU Kementerian, Jabatan Wakil Menteri Bukan Kabinet
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ardiansyah, menegaskan, jabatan wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Meskipun wakil menteri berada satu tingkat di bawah menteri dan juga berada satu tingkat di atas sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, dengan tugas dan fungsi masing-masing yang jelas berbeda.
“Melihat pada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan wakil menteri merupakan jabatan dalam struktural organisasi kementerian negara. Walaupun wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya, wakil menteri diberikan hak keuangan, fasilitas lainnya di bawah menteri dan di atas jabatan struktural Eselon 1A,” kata Ardiansyah di hadapan majelis hakim MK saat uji materiil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Di samping itu, sebut Ardiansyah, wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri dan wajib berkoordinasi dengan menteri.
“Hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, bentuk pelimpahan kewenangan wakil menteri adalah delegasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ardiansyah membahas tentang unsur pemimpin dalam organisasi kementerian, dimana dalam melaksanakan tugasnya menteri dibantu oleh wakil menteri dan lembaga struktural seperti sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, beserta jajaran di bawahnya.
Sejak jabatan wakil menteri dibentuk, secara otomatis maka struktur organisasi kementerian negara menjadi bertambah. Maka, penambahan struktur organisasi kementerian negara berimplikasi pada struktur organisasi kementerian negara secara keseluruhan.
“Sehubungan dengan tugas yang diberikan pada jabatan struktural dan organisasi kementerian, wakil menteri selalu menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat Eselon 1 di lingkungan kementerian. Misalnya, dalam hal melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian,” ujarnya.
Sehingga kata Ardiansyah, beban tugas wakil menteri merupakan pemberian tugas dari menteri yang bersangkutan. Oleh karena itu, banyak dan tidaknya peran serta fungsi wakil menteri tergantung pada tugas yang diberikan kepada wakil menteri yang bersangkutan.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas pelantikan 12 wakil menteri pada sebelas kementerian oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2019.
Keberadaan wakil menteri ini dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 karena keberadaan jabatan tersebut dinilai bersifat subjektif tanpa adanya kedudukan, kewenangan, dan fungsi yang jelas dalam UU Kementerian Negara.
Pasalnya, pengaturan kedudukan fungsi tugas wakil menteri diatur dengan peraturan presiden.
Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan amar konstitusi yang menyatakan kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang wakil menteri adalah sesuai materi muatan undang-undang.
Di sisi lain, dalam UU Kementerian tidak mengatur hal tersebut. Pemohon menduga hal ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena tidak melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan pengangkatan 12 wakil menteri merupakan tindakan subjektif presiden yang tidak memiliki alasan urgensi yang jelas. Keberadaan jabatan wakil menteri disinyalir akan mengakibatkan negara harus menyiapkan fasilitas khusus yang hanya membuang-buang anggaran negara.
Untuk itu, Pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan norma Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.