Uji Materiil UU Kementerian, Jabatan Wakil Menteri Bukan Kabinet

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ardiansyah, menegaskan, jabatan wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Meskipun wakil menteri berada satu tingkat di bawah menteri dan juga berada satu tingkat di atas sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, dengan tugas dan fungsi masing-masing yang jelas berbeda.

“Melihat pada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan wakil menteri merupakan jabatan dalam struktural organisasi kementerian negara. Walaupun wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya, wakil menteri diberikan hak keuangan, fasilitas lainnya di bawah menteri dan di atas jabatan struktural Eselon 1A,” kata Ardiansyah di hadapan majelis hakim MK saat uji materiil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Di samping itu, sebut Ardiansyah, wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri dan wajib berkoordinasi dengan menteri.

“Hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, bentuk pelimpahan kewenangan wakil menteri adalah delegasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ardiansyah membahas tentang unsur pemimpin dalam organisasi kementerian, dimana dalam melaksanakan tugasnya menteri dibantu oleh wakil menteri dan lembaga struktural seperti sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, beserta jajaran di bawahnya.

Lihat juga...