Program Gratis PTSL Hanya Khusus Pembuatan Sertifikat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Dulu orang jual tanah hanya dengan istilah satu tombaknya, atau langkah. Maka BPN memiliki alat ukur khusus untuk menyesuaikan dengan surat yang dipegang dengan melibatkan pemilik, ketua RT/RW dan warga sekitarnya,” jelas Fauzi.
Sementara Jaksa dari Bidang Datun Kejari Kota Bekasi, Andri Poliaman akrab disapa Ucok, kepada Cendana News, usai sosialisasi mengatakan hanya mengimbau agar pelaksanaan program PTSL di wilayah Pondok Gede harus instruksi SK tiga menteri. Program PTSL adalah program Presiden RI, harus dijalankan dengan benar.
“Jika ada penarikan kepada masyarakat yang mengurus PTSL lebih dari ketentuan SK tiga menteri dan Perwal Kota Bekasi sebesar Rp150 ribu, maka itu bisa dikategorikan pungli, maka harus dilaporkan,” tegasnya
Menurutnya pungli beda tipis dengan pemerasan sesuatu yang terjadi di luar kehendak. Untuk itu dia menegaskan jika terjadi hal tersebut warga harus melaporkan agar ditindak.
Sementara Lurah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Miyana, mengatakan bahwa program PTSL 2020 di wilayahnya kebagian 3000 sertifikat. Adapun pembagiannya ungkap dia, akan dibagi rata di lima RW wilayah setempat.

“Ini kan baru tahun ini Kelurahan Jatibening dapat jatah program PTSL, sementara dibagi rata dulu di lima RW. Tapi itu bisa berubah tergantung lokasinya juga di mana lebih banyak karena Pokmasnya baru akan dibentuk minggu depan,” jelas Miyana.