Program Gratis PTSL Hanya Khusus Pembuatan Sertifikat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Ketua Tim Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) 2020 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi di Kelurahan Jatibening Baru dan Jatibening, Fauzi Kamalismail, mengatakan, program gratis PTSL khusus untuk pembuatan sertifikat.
“Gratis itu, pengertian di BPN-nya seperti penyuluhan, pengukuran, pembuatan sertifikat tidak dikenakan biaya. Sedangkan terkait akte, bayar pajak PBB itu kan dibebankan ke pemilik tanah,” ungkap Fauzi usai sosialisasi Program PTSL di Kelurahan Jatibening, Jumat (21/2/2020).

Dikatakan, untuk biaya pembuatan sertifikat di Kota Bekasi tetap mengacu SKT tiga menteri dan didampingi Peraturan Wali (Perwal) Kota dengan besaran mencapai Rp150 ribu untuk satu surat.
Tapi persyaratan pembuatan sertifikat melalui program PTSL salah satunya harus menunjukkan PBB dan lunas pajak tentunya.
Dia menambahkan bahwa untuk tahun 2020 program PTSL di Kota Bekasi hanya dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pondok Gede dengan total mencapai 15 ribu. Ada pun waktu pelaksanaan sampai akhir tahun 2020.
“Mulai sekarang masyarakat sudah boleh mendaftarkan formulirnya seperti KTP, KK, PBB dan dasar alas haknya. Jadwal pengukuran menunggu kesiapan dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk ditunjuk oleh Lurah,” tukasnya.
Menurutnya, BPN dalam melakukan pengukuran akan menggunakan alat khusus. Masyarakat harus menerima sesuai ukuran yang ditetapkan BPN. Karena untuk lahan pasti ada lebih atau kurangnya jika dihitung secara manual.