Pemkot Malang Diminta Segera Siapkan Konsep Pengelolaan Mal Alun-alun

Editor: Makmun Hidayat

MALANG — Komisi B DPRD Kota Malang, meminta Pemkot Malang segera menyiapkan konsep yang tepat untuk pengelolaan Mal Alun-alun sambil menunggu penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Wakil Komisi B DPRD kota Malang, Drs. Rahman Nurmala, MM, mengatakan saat ini tim dari KPKNL sudah turun melakukan observasi dan perhitungan terkait penilaian aset termasuk tanah dan bangunan, dan penilaian untuk menentukan sewa bagi para tenant. 

“Kita tanyakan ke pemkot, untuk kedepannya apa Mal Alun-alun akan dikelola sendiri oleh pemkot atau di pihak ketigakan. Tapi yang pasti tenant yang sementara ini ada di sana sudah membuat pernyataan mereka tetap tunduk berapa pun sewa yang diputuskan, mereka ikut,” jelasnya usai melakukan rapat kerja dengan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, di ruang rapat Komisi B, Jumat sore (7/2/2020).

Wakil Komisi B DPRD Kota Malang, Drs. Rahman Nurmala, MM dan Kepala Diskoperindag Kota Malang, Drs. Wahyu Setianto, MM, usai melakukan rapat kerja di ruang rapat Komisi B, Jumat sore (7/2/2020). -Foto: Agus Nurchaliq

Ketika nanti dikelola oleh pemkot bagaimana modelnya, SDM mereka mampu atau tidak, karena tentunya tidak mudah. Seperti halnya dulu di office blok, dimana di situ ada UPT tapi ternyata mereka tidak mampu mengelola dan akhirnya dipihakketigakan.

“Jadi dewan mendorong dalam waktu dekat sambil menunggu hasil penilaian dari KPKNL secara simultan pemkot diharapkan sudah mempunyai konsep yang tepat,” ucapnya.

Tapi nanti ketika pemkot ternyata tidak mampu mengelola, maka harus dipihakketigakan. Siapa pihak ketiganya tentu harus dibuka secara terbuka.

“Kemudian juga kita pastikan untuk yang dilantai bawah atau tempat parkiran,  pihak Kopindag harus segera dipastikan pengelolaan parkir kedepannya seperti apa,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Diskoperindag Kota Malang, Drs. Wahyu Setianto, MM, menyampaikan untuk penilaian dari tim KPKNL sudah selesai semua, baik  berupa fisik bangunan maupun untuk menentukan biaya sewa yang akan dikenakan kepada tenant. 

“Jadi sudah semua, tinggal nanti  menunggu dokumennya. Setelah dokumen itu keluar baru kita bisa menentukan harga sewanya berapa. Insyaallah akhir bulan sudah selesai,” terangnya.

Menurutnya, di lantai 3 Mal Alun-alun nantinya akan digunakan sebagai tempat pelayanan publik secara keseluruhan. Jadi semua barang-barang yang ada di lantai 3 akan segera dipindah ke lantai 2.

“Lantai tiga untuk tempat pelayanan publik. Sedangkan lantai 1 dan 2 untuk tenant dan UMKM, ” sebutnya seraya mengatakan sementara ini pihaknya diberi tugas untuk mengurusi Mal Alun-alun. Jadi nanti urusan tenant langsung dengan pihak pemkot.

Lihat juga...