Indonesia-Singapura Sepakati Amandemen P3B
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Setelah 28 tahun (sejak 1992), akhirnya pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Proses renegosiasi disebut berlangsung alot dan membutuhkan waktu hingga lima tahun.
Jadi kesepakan ini juga nantinya akan menjadi benchmark (tolak ukur) dengan negara-negara lain,” terang Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofyanto Kurniawan, Jumat (7/2/2020) di Jakarta.
Rofyanto mengungkapkan bahwa komponen kesepakatan yang tertuang dalam amandemen P3B tersebut sangat kompleks, di dalamnya meluputi tarif pajak, hak pemajakan, tax coverage dan sebagainya, yang pada gilirannya membuat kesepakatan tersebut di luar standar.
“Kalau dua pihak seumpamanya mau pakai model yang simpel dan standar saja, maka bisa cepet, dua putaran mungkin bisa selesai. Tapi ini kan lebih detail dari apa yang sudah-sudah,” jelas Rofyanto.
Berdasarkan data, Singapura memang masih menjadi investor terbesar bagi Indonesia. Di tahun 2018 saja, Investasi portofolio Singapura mencapai SGD 32,3 miliar, kemudian Foreign Direct Investment (FDI) Singapura mencapai USD 9,19 miliar atau setara dengan Rp128 triliun, lalu dalam hal perdagangan mencapai USD 34,5 miliar.
“Jadi bisa dikatakan Indonesia adalah tempat yang menarik bagi investor Singapura. Perusahaan mereka juga kalau dilihat dari profitnya bagus. Kita juga dapat pajak. Intinya sama-sama untung,” kata Rofyanto.
Kesepakatan di sektor perpajakan yang terjalin di antara dua negara ini diharapkan mampu menambah kepercayaan para pengusaha dari masing-masing negara bahwa aktivitas bisnis mereka memiliki payung hukum yang pasti dan jelas.