Pemilik Usaha Ekspedisi Kurangi Muatan Hindari Larangan ODOL
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
LAMPUNG — Sejumlah pemilik usaha ekspedisi lintas Sumatera ke Jawa dan sebaliknya memilih mengurangi muatan untuk menghindari larangan kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di pelabuhan Bakauheni.

Siregar, pengemudi truk ekspedisi menyebutkan, pemberlakuan larangan disiasati agar kendaraan tetap bisa menyeberang. Sebelum proses pengiriman perusahaan ekspedisi akan melakukan pengukuran berat muatan dan panjang kendaraan.
Sejak 1 Februari 2020, kendaraan ditimbang ulang di pintu masuk pelabuhan Bakauheni dan muatan berlebih harus diturunkan. Sesuai aturan muatan kendaraan tidak boleh melebihi 60 ton menyesuaikan dengan kekuatan moveable bridge (MB) dan ramdoor kapal.
“Pemilik usaha yang menyeberang melalui pelabuhan Panjang ke lintas Tanjung Priok sebagian memiliki fasilitas gudang tapi di Bakauheni tidak ada, daripada mengeluarkan biaya operasional tinggi lebih baik antisipasi dengan muatan standar,” ungkap Siregar saat ditemui Cendana News di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Selasa (4/2/2020).
Siregar menyebut kendaraan ODOL juga telah dilarang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Imbasnya sejumlah pemilik usaha eksepedisi masih melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang memperpanjang waktu perjalanan dan biaya.
“Agar tetap bisa melintas di jalan tol pengemudi harus tetap memperhatikan larangan kendaraan ODOL sekaligus di pelabuhan,” cetusnya.
Warsa, ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPC Gapasdap) menyebutkan, penerapan larangan ODOL sangat tepat. Sesuai aturan PM 104/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 107/2017 Tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh.
“Aturan tentunya bukan untuk membatasi kendaraan yang akan melintas namun demi faktor keselamatan,” cetusnya.
Bagi Gapasdap yang membawahi sekitar 22 perusahaan pelayaran, penerapan kendaraan ODOL ikut berpengaruh. Sebab sejumlah kendaraan yang menggunakan jasa pelayaran sebagian merupakan kendaraan ekspedisi. Meski menurunkan omzet karena sebagian kendaraan melintas melalui pelabuhan lain, ia menyebut bisnis ekspedisi tetap berjalan lancar.
Penerapan larangan kendaraan ODOL menurutnya akan sangat menguntungkan. Sebab dalam sejumlah kejadian kecelakaan di jalan raya, pintu masuk pelabuhan Bakauheni dominan diakibatkan kendaraan kelebihan muatan. Imbas kendaraan kelebihan muatan rem blong kerap terjadi mengakibatkan kerusakan dan kerugian material.