KKP Lakukan Upaya Memuluskan Ekspor Kerang ke Uni Eropa
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sedang melakukan evaluasi dan pengawasan terkait upaya untuk memuluskan ekspor kerang ke Eropa yang selama ini dilarang karena faktor pencemaran lingkungan.
Menteri Edhy Prabowo menyatakan, pihak KKP akan melakukan upaya untuk meminta pencabutan larangan terkait ekspor kerang ke Eropa.
“Karena beberapa negara lain, yang juga mendapat pelarangan ekspor saat ini sudah bisa melakukan ekspor ke Eropa, seperti Kamboja dan Thailand,” kata Edhy di Gedung Mina Bahari 3 KKP Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Ia menyebutkan KKP saat ini sedang melakukan riset dan BKIPM mencari masalah utamanya.
“Ini kan sudah lama dan harusnya segera kita selesaikan supaya kita bisa masuk ekspor ke Uni Eropa. Kita juga melakukan lobi,” ujarnya.
Bentuk pengawasan perlu juga didorong agar bisa memantau langkah-langkah yang mendukung agar proses menuju ekspor ini bisa secepatnya dilakukan.
“Termasuk juga beberapa jenis ekspor ikan yang dikenakan tarif atau bea masuk,” tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyatakan pihaknya terus melakukan pendataan dan identifikasi terkait jenis kerang yang terkontaminasi logam berat dan mana yang tidak.
“Kami melakukan upaya depurisasi sebelum dilakukan pemasaran. Sehingga kerang dapat dibersihkan dari logam berat dan bahan racun,” katanya saat dihubungi.
Depurisasi adalah suatu proses pembersihan paska panen yang dilakukan di kawasan budidaya untuk membersihkan jaringan lunak dan cangkang kerang dari kontaminasi logam berat dan bahan beracun.
Kawasan percontohan untuk kerang bebas logam berat dan racun adalah kawasan Panimbang Banten, Lampung, Medan, Lombok Timur, Gresik dan Nusa Tenggara Barat.