Menteri Edhy Berjanji Pulihkan Kejayaan Perikanan Bitung

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, berjanji  akan membantu nelayan dan pengusaha perikanan di daerah yang terdampak peraturan, larangan penangkapan benih lobster dan pengoperasian kapal eks-asing, seperti di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

“Kita mulai dengan Permen 56, ada tiga Krustasea yang diatur di sini. Lobster, kepiting dan rajungan. Kepiting di bawah 150 gram, lobster di bawah 200 gram. Di Sulawesi ini banyak yang bergantung dari mencari benih lobster, di Lombok dan di daerah lain,” jelas Menteri Edhy, di Kantor Wali Kota Bitung, Selasa (18/2/2020).

Dikatakan, bahwa KKP saat ini  tengah merevisi Permen KP No. 56 dengan memfokuskan diri pada budi daya. Dalam revisi itu juga akan diatur tentang kewajiban restocking untuk menjaga habitat ketiga krustesae ini tetap lestari di alam liar.

Aturan lain yang akan diubah untuk mengembalikan kejayaan kota Bitung di bidang perikanan, adalah pengoperasian kembali kapal Indonesia buatan asing yang sempat dilarang. Aturan ini diakui berdampak signifikan bagi nelayan dan pengusaha perikanan.

“Banyak kapal yang mangkrak dan berimbas pada anjloknya produksi nelayan maupun pabrik-pabrik pengolahan ikan,”tandasnya.

Sebelum bertemu Wali Kota Bitung, Menteri Edhy sempat berkunjung ke dua pabrik pengolahan ikan, yakni PT RD Facific dan PT Samudera Mandiri Sentosa (SMS).

PT RD Facific sudah tidak lagi beroperasi, karena tidak adanya pasokan ikan, sementara PT SMS masih beraktivitas, namun produksinya turun drastis. Menurut pengelola PT SMS, produksinya dulu sampai 50 ton, kini turun sampai 30 ton.

“Yang dibutuhkan mereka kan hanya ikan sampai ke pabrik mereka. Nah, ini sekarang jalannya. Mereka punya kapal, mereka juga kami minta agar siap menerima ikan dari nelayan,” tegas Menteri Edhy.

Lihat juga...