KPK Panggil Direktur Waskita Beton Precast
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Direktur PT Waskita Beton Precast Anton Y Nugroho dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Anton dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Selain Anton, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Fathor, yakni dua pegawai PT Waskita Karya masing-masing Imam Jauhari dan Welly Zanuar.
Diketahui selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.