UMK Poso 2020 Naik Rp196.358 Jadi Rp2.503.734
POSO — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Poso Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.503.734 per bulan, naik sebesar Rp196.358 dibanding 2019 sebesar Rp2.307.376.
Kepala Seksi Syarat Kerja dan Pengupahan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso Djaelani Damrah mengatakan, kenaikan UMK 2020 itu merupakan hasil kesepakatan dengan sejumlah pihak terkait bersama serikat pekerja.
“UMK itu sudah mulai berlaku untuk pengupahan sejak Januari 2020,” ujar Djaelani dan berharap ketentuan UMK ini bisa meningkatkan produktivitas karyawan dan perusahaan di Poso, Selasa (18/2/2020).
Ia mengatakan upah tersebut berlaku untuk pekerja bujangan untuk 25 hari kerja per bulan dan waktu kerja delapan jam per hari, artinya upah itu di luar upah lembur. Sementara untuk jumlah upah lembur tergantung dari perusahaan itu sendiri.
UMK hanya berlaku pada perusahaan besar sedang pada usaha kecil upahnya tergantung mekanisme sistem gaji pada usaha itu.
“Seperti usaha kecil itu, biasanya gaji karyawan mereka hanya berdasarkan keputusan/kesepakatan, misalnya ada yang pakai sesuai omset atau pemasukan atau cara lain, beda dengan perusahaan besar harus gunakan UMK ini,” tuturnya.
Untuk perusahaan besar harus memberikan upah karyawan minimal atau paling rendah sebesar UMK yang ditetapkan.
Namun, kata dia, jika upah lebih besar dari UMK merupakan hak dari perusahaan atau kebijakan yang baik untuk mensejahterakan karyawan.
Penetapan UMK itu secara otomatis berlaku pada gaji harian buruh sebesar Rp100 ribu per hari yang jika dikalikan selama 25 hari di luar hari libur yang terhitung lembur.
Jika perusahaan tidak membayar dari standar minimal UMK yang di tetapkan, perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. [Ant]